Pengalaman akan mudahnya
mengurus paspor sendiri selalu gue ceritakan kepada sanak-keluarga dan teman serta di share di blog. Tapi ternyata pengalaman yang juga gue
tulis ketik akhir tahun lalu tersebut masih kurang informatif. Hanya terfokus pada pengalaman menjalani prosedur. Dokumen apa saja yang dibutuhkan, belum tercantum.
Hal ini gue rasakan sendiri ketika tidak menemukan info dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan paspor baru dalam
tulisan ketikan tersebut. Ceritanya, gue habis menjual kepada saudara, "
ngapain bikin paspor melalui biro jasa? mahal! bikin sendiri juga ga susah". Begitu ditanya "
yang dibutuhkan apa aja?" Cari di blog, eh ga menemukan jawaban.
Tempat terlengkap untuk mendapatkan info seperti ini pastinya hanya di
Imigrasi.co.id. Klak-klik sebentar, langsung ketemu. Dan, rupanya ada ketentuan baru, lho. Untuk permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau penuh, tak perlu lagi melampirkan akta lahir dan yang lainnya ^^
Selain mengisi formulir permohonan, berikut dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus paspor:
Permohonan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk *yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Akta Nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat ganti nama *khusus yang pernah ganti nama ke pengadilan
- Surat pewarganegaraan Indonesia *khusus bagi orang asing.
- Surat izin dari instansi yang berwenang *khusus bagi yang akan bekerja di luar negeri
Permohonan Penggantian Paspor
Habis Masa Berlaku / Penuh *khusus paspor yang diterbitkan
sejak bulan September 2008
- Paspor lama
- Kartu Tanda Penduduk *yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu penduduk, bukti, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut *khusus bagi warga negara Indonesia yang berdomisili diluar wilayah Indonesia
Hilang / Rusak
Terdiri dari dua tahap, yaitu:
Melapor dan menunggu keputusan dari kantor wilayah Kementerian Hukum & HAM
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat *khusus paspor hilang
- Melapor dan membuat Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
- Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM
- Menunggu keputusan, dapat berupa persetujuan, penolakan atau penundaan
Mengajukan Permohonan Paspor Baru*setelah permohonan disetujui
- Kartu Tanda Penduduk *yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Akta Nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat ganti nama *khusus yang pernah ganti nama ke pengadilan
- Surat pewarganegaraan Indonesia *khusus bagi orang asing.
- Surat izin dari instansi yang berwenang *khusus bagi yang akan bekerja di luar negeri
Gue belum pernah melewati poin yang terakhir, jadi masih belum punya gambaran
*amit-amit jangan sampai berpengalaman Dari yang tertera diatas, yang gue tangkap adalah RIBET. Karenanya, jaga baik-baik paspor di tangan, jangan sampai hilang atau rusak.
Beneran deh, ngurusin paspor sendiri itu ga susah dan ga lama :)
-Ling-